Mardani H Maming Disebut Berkeliaran di Bandara, Kalapas Sukamiskin: Hadiri Sidang PK

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:43 WIB
loading...
Mardani H Maming Disebut...
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, Mardani H Maming menjalani sidang PK di PN Banjarmasin, bukan berkeliaran di bandara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDUNG - Beredarnya info mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) merupakan isu yang tidak benar alias hoaks. Mardadani merupakan narapidana Lapas Sukamiskin , Bandung.

Dalam info yang beredar, Mardani melakukan perjalanan dari Banjarmasi menuju Surabaya. Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menegaskan, info yang beredar itu jelas tidak benar.

“Memang benar yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” kata Wachid, Senin (19/2/2023).

Mardani diizinkan pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada PN Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang PK.

Mardani pun mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan polisi. “Yang bersangkutan diminta hadir dalam persidangan di Banjarmasin Senin (19/2/2024) pagi. Nah, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.

Usai sidang di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini sudah kembali ke selnya. ”Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.

Mardani merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)