KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:18 WIB
loading...
KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Baca juga: Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Baca juga: Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Lihat Juga :