Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar Lapas 3 Hari, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terpidana kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.
Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin
Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.
"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," jelas Elly, Rabu (5/10/2022).
Elly pun menyanggah soal dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan, memakan waktu berapa lama," jelasnya lagi.
Elly juga mengatakan bahwa Imam Nahrawi menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan pihak kepolisian, termasuk pihak Lapas Sukamiskin.
"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ujarnya.
Elly meyakinkan, sebelum memberikan izin kepada Imam Nahrawi, pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada pihak keluarga untuk memastikan bahwa Imam Nahrawi benar-benar menjenguk orang tuanya yang sakit itu.
"(Pengajuan izin) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini. Petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau gak," terangnya.
"Jadi verifikasi dulu atau gak, tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis, benar apa gak," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan pengawalan polisi. Terpidana kasus suap dana hibah Kemenpora itu keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjenguk keluarganya yang sakit.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.
Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.
"Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi," ujar Elly, Senin (4/10/2022).
Baca juga: 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Rusak Tergerus Hujan Deras
Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. "Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," katanya.
Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.
Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin
Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.
"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," jelas Elly, Rabu (5/10/2022).
Elly pun menyanggah soal dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan, memakan waktu berapa lama," jelasnya lagi.
Elly juga mengatakan bahwa Imam Nahrawi menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan pihak kepolisian, termasuk pihak Lapas Sukamiskin.
"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ujarnya.
Elly meyakinkan, sebelum memberikan izin kepada Imam Nahrawi, pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada pihak keluarga untuk memastikan bahwa Imam Nahrawi benar-benar menjenguk orang tuanya yang sakit itu.
"(Pengajuan izin) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini. Petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau gak," terangnya.
"Jadi verifikasi dulu atau gak, tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis, benar apa gak," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan pengawalan polisi. Terpidana kasus suap dana hibah Kemenpora itu keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjenguk keluarganya yang sakit.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.
Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.
"Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi," ujar Elly, Senin (4/10/2022).
Baca juga: 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Rusak Tergerus Hujan Deras
Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. "Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," katanya.
Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
(msd)