Sidang Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah, Saksi Ahli: Belum Penuhi Unsur Pidana
Selasa, 27 September 2022 - 03:46 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau, Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli. Foto SINDOnews
A
A
A
REDELONG - Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau , Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Dahlan Ali, SH, M.Hum dan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drh Taing Lubis, MM.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Ahmad Nur Hidayat, SH serta hakim anggota, Muhammad Hakim Pasaribu, SH dan Beni Kriswardana, SH. Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, berdasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau yang diforesiksanya masih baru.
Menurutnya, setelah harimau itu ditangkap langsung dieksekusi karena masih bau. "Ciri-ciri harimau itu baru ditangkap aromanya masih bau, dan saya baru pertama sekali melihat tulang dan kulitnya diasapin," katanya. Baca juga: Heboh! 2 Harimau Masuk Kebun Singkong, Warga Lampung Utara Resah
Drh. Taing Lubis menambahkan saat dia pertama sekali membuka barang bukti kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.
"Kalau dari giginya bisa kita perkirakan usianya berapa. Jadi saya hanya melihat panjang kulitnya dan adanya gesekan di bagian kaki harimau," kata Drh Taing.
Sementara dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Dahlan Ali, SH, M.Hum mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Ahmad Nur Hidayat, SH serta hakim anggota, Muhammad Hakim Pasaribu, SH dan Beni Kriswardana, SH. Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, berdasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau yang diforesiksanya masih baru.
Menurutnya, setelah harimau itu ditangkap langsung dieksekusi karena masih bau. "Ciri-ciri harimau itu baru ditangkap aromanya masih bau, dan saya baru pertama sekali melihat tulang dan kulitnya diasapin," katanya. Baca juga: Heboh! 2 Harimau Masuk Kebun Singkong, Warga Lampung Utara Resah
Drh. Taing Lubis menambahkan saat dia pertama sekali membuka barang bukti kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.
"Kalau dari giginya bisa kita perkirakan usianya berapa. Jadi saya hanya melihat panjang kulitnya dan adanya gesekan di bagian kaki harimau," kata Drh Taing.
Sementara dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Dahlan Ali, SH, M.Hum mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.
Lihat Juga :