Sidang Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah, Saksi Ahli: Belum Penuhi Unsur Pidana

Selasa, 27 September 2022 - 03:46 WIB
loading...
Sidang Perdagangan Kulit...
Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau, Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli. Foto SINDOnews
A A A
REDELONG - Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau , Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Dahlan Ali, SH, M.Hum dan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drh Taing Lubis, MM.



Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Ahmad Nur Hidayat, SH serta hakim anggota, Muhammad Hakim Pasaribu, SH dan Beni Kriswardana, SH. Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, berdasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau yang diforesiksanya masih baru.

Menurutnya, setelah harimau itu ditangkap langsung dieksekusi karena masih bau. "Ciri-ciri harimau itu baru ditangkap aromanya masih bau, dan saya baru pertama sekali melihat tulang dan kulitnya diasapin," katanya. Baca juga: Heboh! 2 Harimau Masuk Kebun Singkong, Warga Lampung Utara Resah

Drh. Taing Lubis menambahkan saat dia pertama sekali membuka barang bukti kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.

"Kalau dari giginya bisa kita perkirakan usianya berapa. Jadi saya hanya melihat panjang kulitnya dan adanya gesekan di bagian kaki harimau," kata Drh Taing.

Sementara dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Dahlan Ali, SH, M.Hum mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
100 Babinsa Dikerahkan...
100 Babinsa Dikerahkan Salurkan 10 Ton Bantuan ke Wilayah Terpencil Bener Meriah Aceh
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved