Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Senin, 25 November 2024 - 12:15 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani tepat di Hari Gunu. Foto/SINDOnews
A
A
A
SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi. Vonis bebas ini diputuskan majelis hakim tepat pada Hari Guru.
Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.
Baca juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.
Baca juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Lihat Juga :