Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Rabu, 04 Desember 2024 - 18:59 WIB
loading...
Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barangnya sendiri memasuki agenda duplik dari Penasihat Hukum. Foto: Ist
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barangnya sendiri memasuki agenda duplik dari Penasihat Hukum. Pada agenda duplik, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum Terdakwa menolak semua isi replik dari JPU.
“Kami menduga perkara terhadap klien kami MS itu merupakan upaya kriminalisasi. Sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang sendiri bisa dipidana, ini aneh dan menggelitik dalam penegakan hukum," ujar Alvin, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Dia mengemukakan alasan dugaan kriminalisasi. Pertama, ada beberapa keterangan di BAP pada tingkat kepolisian ketika ditanyakan pada saksi di persidangan ternyata keterangan berbeda jauh dengan isi BAP saksi.
Menurut Alvin, tak boleh lagi ada oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. “Jangan lagi orderan hukum untuk memenjarakan orang, maka kami minta Ketua PN Gunung Sugih Ennierlia Arientowaty memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, " katanya.
“Kami menduga perkara terhadap klien kami MS itu merupakan upaya kriminalisasi. Sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang sendiri bisa dipidana, ini aneh dan menggelitik dalam penegakan hukum," ujar Alvin, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Dia mengemukakan alasan dugaan kriminalisasi. Pertama, ada beberapa keterangan di BAP pada tingkat kepolisian ketika ditanyakan pada saksi di persidangan ternyata keterangan berbeda jauh dengan isi BAP saksi.
Menurut Alvin, tak boleh lagi ada oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. “Jangan lagi orderan hukum untuk memenjarakan orang, maka kami minta Ketua PN Gunung Sugih Ennierlia Arientowaty memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, " katanya.
Lihat Juga :