Terungkap! Mantan TKI Malaysia Jadi Penyelundup Sabu 3,5 Kg, Upahnya Rp50 Juta
loading...
A
A
A
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia. Polisi menangkap tiga pelakunya, yaitu HS, UK dan KK.
Adapun upah yang didapat pelaku HS dalam setiap pengiriman barang haram tersebut mencapai Rp50 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
Petugas melaporkan pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat empat bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif methamfetamina,”terang Kombes Lutfi, Kamis (15/9/2022).
Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Selanjutnya pada Senin (5/9/2022) petugas menangkap tiga orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram di paket yang di kemas dalam pigura.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5 juta," ujarnya.
Adapun upah yang didapat pelaku HS dalam setiap pengiriman barang haram tersebut mencapai Rp50 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
Petugas melaporkan pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat empat bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif methamfetamina,”terang Kombes Lutfi, Kamis (15/9/2022).
Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Selanjutnya pada Senin (5/9/2022) petugas menangkap tiga orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram di paket yang di kemas dalam pigura.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5 juta," ujarnya.