1 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Satreskoba Polrestabes Medan, menembak mati satu dari enam tersangka peredaran sabu jaringan internasional jalur Malaysia-Riau-Medan-Aceh. Dua di antara keenam tersangka disebut-sebut oknum pengurus partai politik (Parpol) di Kota Tajung Balai.
(Baca juga: Kepala Pekon di Pringsewu Telepon dengan Wanita Setengah Bugil )
Adapun keenam tersangka yakni, berinisial, JSP, SP, CP, IK, MK dan RMN. Namun saat dilakukan penangakapan terhadap RMN, polisi menyebutkan RMN justru meyerang petugas dengan cara menggunakan pisau, sehingga polisi melakukan penindakan tegas terukur. Akhirnya RMN tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Penangkapan keenam tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan, dikendalikan oleh bandar narkoba Internasional. Kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dari Satreskoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan itu awalnya terjadi, Selasa (29/10/2020), saat itu petugas menyamar melakukan transaksi dengan tersangka beriinisial JSP, SP dan CP. Petugas menangkap para tersangka yang membawa 4 Kg sabu .
(Baca juga: Ribuan Umat Islam Pematangsiantar Demo Salah Urus Jenazah )
"Kemudian mengintograsi JSP dan mengaku masih ada sabu yang disimpan oleh mereka," kata Sunarko didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, dari informasi tersebut dikembangkan lagi ke mess Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 5 Kg. "Dari keterangan JSP, akan ada lagi pengiriman sabu dari Kota Dumai, masuk ke Kota Medan," ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020 pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap berinisial Ik di Jalan Sisingamangaraja Medan, dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kg.
(Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
Kemudian petugas melakukan penyelidikan lagi, dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas langsung melakukan penangkapan kepada MK dan RMN, namun pada saat dilakukan penangakapan RMN justru melawan petugas dengan cara menggunakan sebilah pisau. "Tersangka tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tutur Riko.
Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, sabu sebanyak 18 Kg, satu pisau, empat unit ponsel, satu unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.
(Baca juga: Kepala Pekon di Pringsewu Telepon dengan Wanita Setengah Bugil )
Adapun keenam tersangka yakni, berinisial, JSP, SP, CP, IK, MK dan RMN. Namun saat dilakukan penangakapan terhadap RMN, polisi menyebutkan RMN justru meyerang petugas dengan cara menggunakan pisau, sehingga polisi melakukan penindakan tegas terukur. Akhirnya RMN tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Penangkapan keenam tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan, dikendalikan oleh bandar narkoba Internasional. Kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dari Satreskoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan itu awalnya terjadi, Selasa (29/10/2020), saat itu petugas menyamar melakukan transaksi dengan tersangka beriinisial JSP, SP dan CP. Petugas menangkap para tersangka yang membawa 4 Kg sabu .
(Baca juga: Ribuan Umat Islam Pematangsiantar Demo Salah Urus Jenazah )
"Kemudian mengintograsi JSP dan mengaku masih ada sabu yang disimpan oleh mereka," kata Sunarko didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, dari informasi tersebut dikembangkan lagi ke mess Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 5 Kg. "Dari keterangan JSP, akan ada lagi pengiriman sabu dari Kota Dumai, masuk ke Kota Medan," ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020 pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap berinisial Ik di Jalan Sisingamangaraja Medan, dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kg.
(Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
Kemudian petugas melakukan penyelidikan lagi, dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas langsung melakukan penangkapan kepada MK dan RMN, namun pada saat dilakukan penangakapan RMN justru melawan petugas dengan cara menggunakan sebilah pisau. "Tersangka tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tutur Riko.
Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, sabu sebanyak 18 Kg, satu pisau, empat unit ponsel, satu unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.
(eyt)