Terungkap! Mantan TKI Malaysia Jadi Penyelundup Sabu 3,5 Kg, Upahnya Rp50 Juta

Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
loading...
Terungkap! Mantan TKI...
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menginterogasi para tersangka penyelundup sabu asal Malaysia yang mengaku mendapat upah Rp50 juta. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia. Polisi menangkap tiga pelakunya, yaitu HS, UK dan KK.

Adapun upah yang didapat pelaku HS dalam setiap pengiriman barang haram tersebut mencapai Rp50 juta.

Baca juga: Bak Adegan Film, Polisi Kejar-kejaran di Jalan sebelum Lumpuhkan Sindikat Sabu Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

Petugas melaporkan pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

“Setelah dicek melalui alat X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat empat bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif methamfetamina,”terang Kombes Lutfi, Kamis (15/9/2022).

Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

Baca juga: 1 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi

Selanjutnya pada Senin (5/9/2022) petugas menangkap tiga orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram di paket yang di kemas dalam pigura.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5 juta," ujarnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak 2021.

“HS mengakui mendapatkan upah Rp50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Limp Bizkit Pilih Malaysia...
Limp Bizkit Pilih Malaysia Jadi Satu-satunya Tempat Konser di Asia, Fans Indonesia Bisa Merapat
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved