Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah

Kamis, 01 September 2022 - 14:28 WIB
loading...
Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah
Korban pencabulan guru agama di Kabupaten Batang, terus bertambah. Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus predator anak ini. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
BATANG - Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang guru agama disebuah SMP di Kabupaten Batang, berinisial AM terus bertambah. Hingga kini sudah ada tujuh siswa SMP yang melapor ke polisi, menjadi korban pencabulan guru pembina OSIS tersebut.



Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus predator anak yang menjadikan pelajar SMP sebagai tumbal pencabulan tersebut.



Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyatakan, penyidik akan tetap menerima laporan dari masyarakat yang anaknya menjadi korban pencabulan tersangka AM. "Dugaan sementara, korban pencabulan ini mencapai puluhan anak. Sebagian besar masih enggan melapor, karena takut dan malu," tuturnya.



Kasus pencabulan anak di lingkungan sekolah ini terungkap, setelah beberapa siswa yang menjadi korban pencabulan melaporkan kepada orang tuanya. Tak terima dengan kabar tersebut, para orang tua kemudian menggeruduk sekolah, dan kemudian melapor ke Polres Batang.

Dari hasil penyidikan sementara, AM melakukan aksi pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri selama tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli para korban, dengan melakukan tes kedewasaan kepada para siswa yang akan diseleksi sebagai pengurus OSIS.



Guru BK, Sutoyo menyebutkan, para korban pencabulan sebagian sudah mulai masuk sekolah, namun masih mengalami trauma. "Para korban mendapatakn pendampingand ari guru dan psikolog," tuturnya.

Akibat perbuatannya mencabuli para murid, AM yang kini ditahan di Polres Batang, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)