Satreskrim Polres Sidrap Ringkus Empat Terduga Pelaku Judi Togel
loading...
A
A
A
SIDRAP - Satreskrim Polres Sidrap kembali meringkus empat terduga pelaku judi togel di Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap.
Mereka yakni, Baharuddin (52), Patahilla (24), Basri (44), merupakan warga Kecamatan Dua Pitue dan Syaharuddin (52), warga Jalan Pakkasalo, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, juga program prioritas Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, sinergi dalam penguatan pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) wilayah hukum Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengungkapkan, pengungkapan judi togel ini awalnya diketahui setelah pihaknya memperoleh informasi, jika salah seorang terduga pelaku yakni Baharuddin menerima pasangan judi togel di kediamannya, yang berada di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan info tersebut, kata dia, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di Jalan Wele, Desa Kalosi, Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud. "Dan ditemukan Baharuddin bersama 3 orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih/togel," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).
Mantan Kapolsek KPN Polres Parepare ini menuturkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga judi togel.
"Barang bukti yang diamankan, 1 buah Handphone, 9 buah pulpen,1 buah spidol, 1 buah buku tulis, 1 rim kertas A4, 1 lembar papan Shio, 30 lembar kertas bukti pasangan Nomor Togel (Potongan kertas), 7 lembar ukuran besar, catatan nomor naik (Grafik), uang sebesar Rp352.000," bebernya.
Saharuddin mengatakan, keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi Baharuddin mengakui jika dirinya telah melakukan judi togel sudah puluhan tahun.
"Saat di interogasi Baharuddin mengaku telah berjudi togel kurang lebih 10 tahun lamanya dan dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang ini.
Lihat Juga: Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia
Mereka yakni, Baharuddin (52), Patahilla (24), Basri (44), merupakan warga Kecamatan Dua Pitue dan Syaharuddin (52), warga Jalan Pakkasalo, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, juga program prioritas Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, sinergi dalam penguatan pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) wilayah hukum Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengungkapkan, pengungkapan judi togel ini awalnya diketahui setelah pihaknya memperoleh informasi, jika salah seorang terduga pelaku yakni Baharuddin menerima pasangan judi togel di kediamannya, yang berada di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan info tersebut, kata dia, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di Jalan Wele, Desa Kalosi, Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud. "Dan ditemukan Baharuddin bersama 3 orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih/togel," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).
Mantan Kapolsek KPN Polres Parepare ini menuturkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga judi togel.
"Barang bukti yang diamankan, 1 buah Handphone, 9 buah pulpen,1 buah spidol, 1 buah buku tulis, 1 rim kertas A4, 1 lembar papan Shio, 30 lembar kertas bukti pasangan Nomor Togel (Potongan kertas), 7 lembar ukuran besar, catatan nomor naik (Grafik), uang sebesar Rp352.000," bebernya.
Saharuddin mengatakan, keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi Baharuddin mengakui jika dirinya telah melakukan judi togel sudah puluhan tahun.
"Saat di interogasi Baharuddin mengaku telah berjudi togel kurang lebih 10 tahun lamanya dan dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang ini.
Lihat Juga: Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia
(agn)