Gerebek Markas Judi Online, Polisi Amankan 7 Pria dan 3 Perempuan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penggrebekan tersebut sebanyak sepuluh orang ditangkap, tiga diantaranya merupakan wanita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku dan tiga merupakan wanita.
"Peran dari para pelaku berbeda beda di mana ada yang berperan sebagai operator dan penghubung calon pemain judi online," ujar Kombes Pol Teddy, Senin (12/6/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta telepon selular yang digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dan didapati adanya aktivitas perjudian online di dalam rumah tersebut. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas praktek judi online baru beroperasi selama dua minggu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh orang tersangka diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti judi online yang dipergunakan para tersangka. Sementara itu, hingga kini petugas masih mendalami dan mengejar para bandar judi lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku dan tiga merupakan wanita.
"Peran dari para pelaku berbeda beda di mana ada yang berperan sebagai operator dan penghubung calon pemain judi online," ujar Kombes Pol Teddy, Senin (12/6/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta telepon selular yang digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dan didapati adanya aktivitas perjudian online di dalam rumah tersebut. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas praktek judi online baru beroperasi selama dua minggu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh orang tersangka diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti judi online yang dipergunakan para tersangka. Sementara itu, hingga kini petugas masih mendalami dan mengejar para bandar judi lainnya.
(don)