Cemburu Istri Disetubuhi Selingkuhan, Suami asal Pangkep Lakukan Pembunuhan di Sidrap

Selasa, 26 September 2023 - 17:53 WIB
loading...
Cemburu Istri Disetubuhi...
Mayat pria yang dibuang di selokan tepi jalan di Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ternyata korban pembunuhan yang dipicu perselingkuhan. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama
A A A
SIDRAP - Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang Palu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kasus pembunuhan ini dipicu oleh cemburu seorang suami di Kabupaten Pangkep, karena istrinya telah disetubui pria selingkuhan.



Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari penemuan mayat pria di selokan tepi jalan di Dusun Kamirie, pada Senin (25/9/2023). Saat ditemukan, mayat tersebut kondisinya sangat mengenaskan, karena terdapat banyak luka tusukan senjata tajam.



Warga menemukan mayat pria korban pembunuhan tersebut, dalam kondisi tertelungkup di dalam selokan. Melihat kejanggalan luka-luka yang ada di tubuh mayat pria tersebut, warga akhirnya melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan.



Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, dari hasil penyelidikan akhirnya kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap. "Korban diketahui berinisial AR (41), sementara pelaku pembunuhan berinisial MS (32) warga Kabupaten Pangkep," ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Erwin juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku pembunuhan, diketahui pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. Pasalnya, korban telah berselingkuh dengan istri pelaku, bahkan telah melakukan hubungan badan.



Mengetahui istrinya telah bersetubuh dengan pria selingkuhannya, akhirnya MS menjebak korban dengan mengajaknya bertemu. MS berpura-pura menjadi istrinya, lalu mengirimkan pesan singkat kepada AR menggunakan nomor milik istrinya. Pesan singkat itu, berisi ajakan untuk bertemu.

Saat bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menebas korban dengan senjata tajam, kemudian menusuknya berulang kali hingga korban tewas bersimbah darah. "Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menjalani penahanan untuk penyelidikan, dan dijerat Pasla 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," terang Erwin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)