Asyik Merumus Angka Judi, Kakek Bandar Togel Diciduk
loading...
A
A
A
BARITO SELATAN - Seorang kakek, A (63) bandar judi Togel di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) , saat sedang asyik merumus angka-angka judi.
Kakek A adalah warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan ditangkap polisi di rumahnya, Senin (18/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Dusel, Iptu Suranto melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah mengatakan, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, satu buah gawai merk Samsung, satu buah buku tulis merk Sidu dan satu buah pena merk Pelencia.
Baca juga: Ayah Bejat di Barsel Cabuli Anak Tirinya Selama 10 Tahun
“Pelaku kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, diduga pelaku sebagai bandar judi Togel karena dari rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis Togel Cina,” ujar Nopi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Seorang IRT di Isimu Ditangkap Polisi
Sementara itu, tersangka kakek A mengaku, sudah menjalankan bisnis haramnya ini sekitar 2 bulan. “Ya untuk nambah pendapatan sehari hari saja. Untung bersih tiap hari ya sekitar Rp200.000-Rp500.000,” ujar sang Kakek.
Kini, pelaku beserta barang bukti hape, nota togel dan uang tunai telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua Rp25 juta.
Kakek A adalah warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan ditangkap polisi di rumahnya, Senin (18/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Dusel, Iptu Suranto melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah mengatakan, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, satu buah gawai merk Samsung, satu buah buku tulis merk Sidu dan satu buah pena merk Pelencia.
Baca juga: Ayah Bejat di Barsel Cabuli Anak Tirinya Selama 10 Tahun
“Pelaku kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, diduga pelaku sebagai bandar judi Togel karena dari rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis Togel Cina,” ujar Nopi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Seorang IRT di Isimu Ditangkap Polisi
Sementara itu, tersangka kakek A mengaku, sudah menjalankan bisnis haramnya ini sekitar 2 bulan. “Ya untuk nambah pendapatan sehari hari saja. Untung bersih tiap hari ya sekitar Rp200.000-Rp500.000,” ujar sang Kakek.
Kini, pelaku beserta barang bukti hape, nota togel dan uang tunai telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua Rp25 juta.
(nic)