Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus Ditarget Rampung dalam 30 Hari
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 12:18 WIB
loading...
Rapat pembahasan penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus, di ruang rapat asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Kamis (25/8/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - LSM Lentera ASK dan ORASKI bertemu dengan Pemprov Sulsel membahas tentang penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus, di ruang rapat asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kamis (25/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ichsan Mustari selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Gubernur Sulawesi Selatan serta turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi SulSel.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah hal dibahas, diantaranya adalah hasil kajian LSM Lentera dan ORASKI mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Kemandirian Desa Melalui Potensi Wisata
Hasil kajian tersebut telah melalui proses perhitungan yang tepat sehingga menghasilkan keadilan bagi para pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Muh Lutfi perwakilan Oraski memaparkan beberapa aspek dalam menentukan besaran tarif. "Diantaranya aspek daya beli masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna serta tidak merugikan pihak driver sebagai penyedia jasa," sebutnya.
Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari pihak Pemprov Sulsel dan akan dirampungkan paling lama 30 hari terhitung setelah pertemuan tersebut dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ichsan Mustari selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Gubernur Sulawesi Selatan serta turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi SulSel.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah hal dibahas, diantaranya adalah hasil kajian LSM Lentera dan ORASKI mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Kemandirian Desa Melalui Potensi Wisata
Hasil kajian tersebut telah melalui proses perhitungan yang tepat sehingga menghasilkan keadilan bagi para pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Muh Lutfi perwakilan Oraski memaparkan beberapa aspek dalam menentukan besaran tarif. "Diantaranya aspek daya beli masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna serta tidak merugikan pihak driver sebagai penyedia jasa," sebutnya.
Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari pihak Pemprov Sulsel dan akan dirampungkan paling lama 30 hari terhitung setelah pertemuan tersebut dilakukan.
Lihat Juga :