Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pemuda Kendal Berawal Saling Tantang di Medsos

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:47 WIB
loading...
Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pemuda Kendal Berawal Saling Tantang di Medsos
Anggota geng yang terlibat penganiayaan di Dukuh Krajan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, ditangkap Polres Kendal. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Dua geng terlibat tawuran berdarah di pintu gerbang Dukuh Krajan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jateng. Tawuran bersenjata itu, menewaskan satu orang pemuda, akibat bacokan senjata tajam.



Sebelum tawuran berdarah pecah, pada Minggu (14/8/2022) malam, ternyata anggota dua geng ini sudah terlibat saling tantang di media sosial. Polisi yang menyelidiki kasus tawuran berdarah ini, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan hingga menewaskan korban.



Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, kasus tewasnya seorang pemuda di Desa Plantaran, pada Minggu (14/8/2022) malam, berawal dari tawuran dua geng yang sudah saling tantang di media sosial.



"Kami langsung bergerak menangkap dua pelaku penganiayaan, yang menyebabkan korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam. Dari keterangan saksi, awalnya korban tewas bernama Bagus Prasetya bersama teman-temannya berencana melakukan tawuran dengan kelompok lawannya," tutur Jamal.

Saat korban berencana akan kembali ke tempat yang sering digunakan gengnya untuk berkumpul, tiba-tiba kelompok lawan sudah menghadang di TKP, yang kemudian terjadi penganiayaan. Dalam tawuran tersebut, korban terkena bacokan di kepala, dan punggung.

Korban tawuran tersebut sempat pingsan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi. "Dua tersangka yang kami tangkap adalah Sunarto warga Kota Semarang, dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring," terang Jamal.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku tawuran berdarah itu kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini polisi masih memburu para pelaku lain, yang terlibat dalam tawuran berdarah tersebut. Jamal berharap, para orang tua memantau aktivitas anaknya, agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depannya, serta merugikan masyarakat.

Sementara di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kendal, Agus Fadlan alias Ucok mengaku menjadi pelaku yang menusuk korban dari belakang. "Saya hanya ikut-ikutan saja, karena diajak teman untuk ikut tawuran," kilahnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4722 seconds (0.1#10.140)