Perkara Pidana Umum Inkrah di Lutra Meningkat, Didominasi Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara ( Kejari Lutra ) mencatat perkara pidana umum yang inkrah di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan. Adapun kebanyakan merupakan kasus narkoba , disusul kasus penganiayaan dan kasus perusakan.
Berdasarkan data Kejari Lutra , rentang Januari-Juli 2022, perkara pidana umum yang inkrah mencapai 173. Melonjak jauh dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar 71 kasus.
Kepala Kejari Lutra , Haedar, mengungkapkan perkara pidana umum yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap di wilayahnya didominasi kasus narkoba.
"Dari keseluruhan kasus pidana umum yang masuk didominasi oleh kasus narkoba , kedua penganiayaan, dan kemudian pengerusakan," ungkapnya.
Haedar juga membeberkan data perkara yang masuk tahap penuntutan. Untuk tahun 2021, total ada 76 kasus. Lalu ada juga yang naik ke tahap banding sebanyak dua kasus, masing-masing kasus lakalantas dan kasus percobaan pemerkosaan.
"Sedangkan di tahun 2022 jumlah kasus penuntutan sebanyak 137 kasus dan itu juga didominasi ketiga kasus itu," ungkapnya.
Haedar menyebut bila merujuk data tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika . Caranya dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
"Serta mengimbau kepada masyarakat tentang bahaya ketergantungan narkoba. Adapun upaya yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum memberikan edukasi tentang penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya yang sasarannya di sekolah dan sektor pelayanan publik," pungkasnya.
Berdasarkan data Kejari Lutra , rentang Januari-Juli 2022, perkara pidana umum yang inkrah mencapai 173. Melonjak jauh dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar 71 kasus.
Kepala Kejari Lutra , Haedar, mengungkapkan perkara pidana umum yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap di wilayahnya didominasi kasus narkoba.
"Dari keseluruhan kasus pidana umum yang masuk didominasi oleh kasus narkoba , kedua penganiayaan, dan kemudian pengerusakan," ungkapnya.
Haedar juga membeberkan data perkara yang masuk tahap penuntutan. Untuk tahun 2021, total ada 76 kasus. Lalu ada juga yang naik ke tahap banding sebanyak dua kasus, masing-masing kasus lakalantas dan kasus percobaan pemerkosaan.
"Sedangkan di tahun 2022 jumlah kasus penuntutan sebanyak 137 kasus dan itu juga didominasi ketiga kasus itu," ungkapnya.
Haedar menyebut bila merujuk data tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika . Caranya dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
"Serta mengimbau kepada masyarakat tentang bahaya ketergantungan narkoba. Adapun upaya yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum memberikan edukasi tentang penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya yang sasarannya di sekolah dan sektor pelayanan publik," pungkasnya.
(tri)