Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Hukum, Pemkab Lutra dan Kejari Jalin Kerja Sama
Rabu, 21 April 2021 - 14:04 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menandatangani MoU tentang penanganan perkara hukum dengan Kejari Luwu Utara. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di aula La Galigo kantor bupati, Selasa (20/4).
Penandatanganan dilakukan Bupati Indah Putri Indriani selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri , Haedar selaku pihak kedua. Kerja sama dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara litigasi maupun non litigasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Baca juga: Lepas Jenazah Nursalam, Suaib Mansur: Beliau Berjasa Membangun Luwu Utara
“Ruang lingkup MoU adalah terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik secara terduga maupun tidak terduga perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Luwu Utara, Haedar, usai menandatangani MoU tersebut.
Terkait pelayanan hukum, Haedar mengatakan, pemberian pendampingan dilakukan pada saat ada kegiatan yang diawali dengan permohonan sebagai mediator dan fasilitator dalam suatu masalah untuk mediasi sebelum masuk ke ranah hukum.
“Jadi, saya minta, jika ada proposal hukum kita komunikasikan di awalnya, dan sertakan dokumen lainnya. Setelah itu, kita akan undang dan kita lakukan ekspose seperti apa permasalahannya,” jelas Haedar.
Penandatanganan dilakukan Bupati Indah Putri Indriani selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri , Haedar selaku pihak kedua. Kerja sama dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara litigasi maupun non litigasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Baca juga: Lepas Jenazah Nursalam, Suaib Mansur: Beliau Berjasa Membangun Luwu Utara
“Ruang lingkup MoU adalah terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik secara terduga maupun tidak terduga perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Luwu Utara, Haedar, usai menandatangani MoU tersebut.
Terkait pelayanan hukum, Haedar mengatakan, pemberian pendampingan dilakukan pada saat ada kegiatan yang diawali dengan permohonan sebagai mediator dan fasilitator dalam suatu masalah untuk mediasi sebelum masuk ke ranah hukum.
“Jadi, saya minta, jika ada proposal hukum kita komunikasikan di awalnya, dan sertakan dokumen lainnya. Setelah itu, kita akan undang dan kita lakukan ekspose seperti apa permasalahannya,” jelas Haedar.
Lihat Juga :