Overstay dan Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:51 WIB
loading...
Overstay dan Terlibat...
Anton Viktorovich, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berusia 34 tahun, tiba-tiba mengamuk dan melawan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Foto/IGB Alit Sidi W/iNewsTV
A A A
BADUNG - Kejadian menghebohkan terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung , Bali, pada Kamis (15/8/2024). Anton Viktorovich, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berusia 34 tahun, tiba-tiba mengamuk dan melawan petugas saat hendak dihadirkan di depan media.

Ketika proses pemaparan dihadapan media dimulai, Viktorovich melakukan aksi memberontak dengan menjatuhkan tubuhnya, menyebabkan beberapa petugas imigrasi terpaksa menggotongnya ke ruang lain. Usahanya untuk menarik perhatian media semakin drastis saat dia terus berteriak dalam bahasa Rusia dan sesekali dalam bahasa Indonesia. Petugas terpaksa menutup mulut Viktorovich dengan masker untuk menghentikan kegaduhan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dan Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa Viktorovich ditangkap setelah laporan dari warga setempat yang mengeluhkan ulahnya. Viktorovich awalnya tinggal di sebuah kamar yang dipinjamkan oleh seorang warga, namun ia enggan meninggalkan tempat tersebut dan terus membuat keributan. Barang-barangnya akhirnya dikeluarkan oleh warga.



Saat pemeriksaan di kamar Viktorovich, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, satu box media tanam, dan alat hisap narkoba. Diduga, Viktorovich berniat untuk menanam atau membudidayakan ganja di kamar tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 16 kartu Mastercard dan Visa serta satu buku tabungan atas nama Viktorovich.

Menurut catatan imigrasi, Viktorovich memasuki Bali pada 21 September 2021 dengan izin kunjungan, namun izinnya sudah kedaluwarsa.

Imigrasi Kelas I Ngurah Rai memutuskan untuk menyerahkan Viktorovich kepada pihak kepolisian untuk proses hukum pidana terkait kasus narkoba. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)