Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara
Rabu, 07 April 2021 - 18:28 WIB
loading...
Pengembalian uang negara yang dari dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2018 dan 2019. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara , berhasil menyelamatkan uang negara Rp154 juta dari dugaan korupsi pemotongan dana kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) tahun 2018 dan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, terkait adanya laporan masyarakat, Kejari Lutra melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana kegiatan untuk semua kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk Lutra tahun anggaran 2018 dan 2019..
Dia menjelaskan di tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Lutra sebesar Rp5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp12 miliar lebih. Dari hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp154 juta lebih. Potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Lutra berinisial YT.
Baca Juga: Kejari Luwu Utara Bongkar Korupsi Dana Bantuan Padat Karya
Atas kerugian itu, kata dia, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Nilai kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara .
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, terkait adanya laporan masyarakat, Kejari Lutra melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana kegiatan untuk semua kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk Lutra tahun anggaran 2018 dan 2019..
Dia menjelaskan di tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Lutra sebesar Rp5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp12 miliar lebih. Dari hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp154 juta lebih. Potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Lutra berinisial YT.
Baca Juga: Kejari Luwu Utara Bongkar Korupsi Dana Bantuan Padat Karya
Atas kerugian itu, kata dia, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Nilai kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara .
Lihat Juga :