Kisah Naik Haji Diperketat oleh Penjajah Belanda, Dianggap Simbol Perlawanan

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Ordonansi Haji ini berisi pembatasan dan pengetatan jumlah haji yang berangkat. Salah satu cara untuk merealisasikannya adalah menaikkan biaya haji.

Beberapa dekade kemudian, yakni pada 1859 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan ordonansi baru menyangkut urusan haji. Meski lebih longgar dari aturan sebelumnya, di sana-sini masih ada berbagai pengetatan.

Dalam Ordonasi Haji yang baru ini yang paling menonjol adalah pemberlakuan semacam ujian haji bagi mereka yang baru pulang dari Tanah suci.

Mereka harus membuktikan benar-benar telah mengunjungi Mekkah. Jika seseorang sudah dianggap lulus ujian ini, maka ia berhak menyandang gelar haji dan diwajibkan mengenakan pakaian khusus haji (jubah, serban putih, atau kopiah putih).

Selanjutnya mereka yang pulang menunaikan ibadah haji disematkan gelar haji dan dicatat nama dan identitasnya lengkap. Langkah ini dilakukan pemerintah Hindia Belanda untuk mengidentifikasi warga yang telah berhaji dengan tujuan agar tidak memberontak.

Dalam buku Historiografi Haji Indonesia karya Dr M Shaleh Putuhena disebutkan bahwa pemerintah Hindia Belanda awalnya tidak mau terlibat dalam urusan perjalanan haji.



Akan tetapi karena alasan ekonomi dan politik internasional maka pemerintah Kolonial Belanda terpaksa membuka konsulat di Jeddah, Arab Saudi pada 1872. Konsulat ini dibuka untuk menangani urusan haji.

Namun tetap saja dilakukan pembatasan jumlah jamaah haji dengan berbagai peraturan yang menyulitkan calon jamaah haji.

Tak ketinggalan, bagi warga yang sudah berhaji diawasi karena dicurigai sebagai pengikut Pan Islamisme yang anti pemerintah Hindia Belanda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)