Kisah Naik Haji Diperketat oleh Penjajah Belanda, Dianggap Simbol Perlawanan
loading...
A
A
A
Musim haji tahun ini telah berakhir. Jamaah haji yang melaksanakan rukun Islam ke lima di Tanah Suci Mekkah dan Madinah, Arab Saudi kini telah kembali ke Tanah Air dengan fasilitas yang memadai.
Jauh sebelumnya, tepatnya pada masa penjajahan Belanda pernah dilakukan pengetatan bagi warga yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Saat itu perjalanan haji dilakukan melalui jalur laut, yakni naik kapal.
Sekitar dua ratus tahun silam, yakni periode 1824-1859 pemerintah Hindia Belanda melakukan pengetatan pemberangkatan haji.
Penjajah Belanda saat itu menilai bahwa haji menjadi ancaman serius eksistensi kolonialisme atau penjajahan di Indonesia.
Makna politis ibadah haji dirasakan secara serius tatkala negara Hindia Belanda berdiri sebagai penerus kekuasaan VOC.
Mereka menganggap, seseorang yang pulang dari ibadah haji mempunyai potensi menggerakkan rakyat untuk melakukan pemberontakan terhadap kolonial.
Oleh karena itu, segala upaya dilakukan oleh Hindia Belanda, mulai dari pengetatan pemberangkatan dan aturan-aturan lain setelah pulang dari Tanah Suci.
Selanjutnya muncul kebijakan pengetatan keberangkatan haji oleh pemerintah kolonial Belanda melalui Ordonansi Haji 1825.
Jauh sebelumnya, tepatnya pada masa penjajahan Belanda pernah dilakukan pengetatan bagi warga yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Saat itu perjalanan haji dilakukan melalui jalur laut, yakni naik kapal.
Sekitar dua ratus tahun silam, yakni periode 1824-1859 pemerintah Hindia Belanda melakukan pengetatan pemberangkatan haji.
Penjajah Belanda saat itu menilai bahwa haji menjadi ancaman serius eksistensi kolonialisme atau penjajahan di Indonesia.
Makna politis ibadah haji dirasakan secara serius tatkala negara Hindia Belanda berdiri sebagai penerus kekuasaan VOC.
Mereka menganggap, seseorang yang pulang dari ibadah haji mempunyai potensi menggerakkan rakyat untuk melakukan pemberontakan terhadap kolonial.
Oleh karena itu, segala upaya dilakukan oleh Hindia Belanda, mulai dari pengetatan pemberangkatan dan aturan-aturan lain setelah pulang dari Tanah Suci.
Selanjutnya muncul kebijakan pengetatan keberangkatan haji oleh pemerintah kolonial Belanda melalui Ordonansi Haji 1825.