Pria di Batam Diringkus saat Hendak Selundupkan 6 TKI Ilegal di Perairan Bulang Keban

Senin, 08 Agustus 2022 - 20:53 WIB
loading...
Pria di Batam Diringkus saat Hendak Selundupkan 6 TKI Ilegal di Perairan Bulang Keban
Seorang pria di Batam diringkus Ditpolairud Polda Kepri saat kedapatan hendak selundupkan 6 TKI ilegal di Perairan Bulang Keban. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lewat perairan Batam tidak kunjung berhenti. Bahkan pelaku terus mencari jalan pintas agar aksinya berjalan mulus. Namun, petugas sigap dan berhasil menggagalkannya.

Seperti yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri yang kembali menggagalkan pengiriman 6 orang calon TKI ilegal di perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/22) malam.



Kali ini, polisi mengamankan seorang pria warga Pulau judah Bulang, Arianto alias Itam (34) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah diamankan, satu orang. Di mana korbannya ada 6 orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Tidak Sesuai Ketentuan UU 18 / 2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.

“Korbannya yakni Denger (47) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh, (50) asal Lombok Timur, Rebudin, (22) asal Lombok Timur, Amiludin, (26) asal Lombok Utara, Hamzani, (30) asal Lombok Utara dan Sar'i, (36) asal daerah Lombok Utara," kata Boy, Senin (8/8/22).



Dari tangan tersangka, polisi mengamankan, 1 Unit HP Real Me 9A, dua Kartu Handphone dan bukti transaksi kirim uang dari rekening An. Huzrin No Rekening : 0876912657 Ke Rekening No. Rekening : 8550564344 An. Muhammad Irul Rp. 3.000.000, pada tanggal 6 Agustus 2022. Selain itu juga Polisi mengamankan 25 lembar uang pecahan Rp100.000, 3 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan Rp10.000, 2 lembar uang pecahan Rp5.000

“Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)