Usai Habisi Nyawa Anak Kandung, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Minahasa Utara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
Usai Habisi Nyawa Anak Kandung, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Minahasa Utara
Penyidik Polres Minahasa Utara, berhasil mengungkap motif ibu muda berinisial AA (22) tega membunuh anak kandungnya, yang baru berusia 1,5 tahun. Foto/iNews TV/Jefry Langi
A A A
MINAHASA UTARA - Penyidik Polres Minahasa Utara, akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap balita yang masih berusia 1,5 tahun. Pelaku pembunuhan sadis itu, berinisial AA (22) yang merupakan ibu kandung korban.



Ibu muda ini tega membunuh buah hatinya sendiri, hanya gara-gara rewel dan tak mau makan. AA lalu memukul wajah anak kandungnya itu, hingga korban terjatuh ke lantai lalu kejang-kejang dan meninggal dunia.



Kini AA hanya bisa pasrah dan menangis menyesali perbuatannya. Dia harus menjalani penahanan dan serangkaian pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Kepada penyidik Polres Minahasa Utara, AA mengaku anaknya rewel saat diberi makan, sehingga membuatnya emosi.



Melihat anaknya rewel dan tak mau makan, AA mencubit dengan jari dan memukul wajah korban dengan telapak tangan, sehingga korban jatuh ke belakang dan mengenai lantai. Melihat korban kejang-kejang disertai sesak nafas berat, AA panik memercikkan air serta berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak tertolong.

Aksi penganiayaan ini telah dilakukan AA berkali-kali, bahkan korban sempat dipukul dengan botol bedak dan dijewer. Saat melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku menitipkan korban ke pengasuhnya berinisial AS, kemudian AA pergi menyerahkan diri ke Polsek Tikala.



"Motif dari penganiayaan anak, hingga mengakibatkan kematian ini, hanya karena AA sakit hati suaminya belum pulang ke rumah," terang Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, Jumat (5/8/2022).

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 1,5 tahun ini tewas, terjadi pada Kamis (4/8/2022) di rumah pelaku yang ada di Perumahan CBA New Gold, Desa Mapanget.

Kini tersangka ditahan di Polres Minahasa Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3076 seconds (0.1#10.140)