Sadis! Demi Rujuk dengan Istri Ketiga, Pria Ini Ancam Gantung Anak dan Divideo

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:16 WIB
loading...
Sadis! Demi Rujuk dengan Istri Ketiga, Pria Ini Ancam Gantung Anak dan Divideo
Video seorang anak diancam digantung oleh ayahnya di Serang, Banten, viral di medsos. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Entah apa yang ada di kepala dan hati pria berinisial KW warga Serang, Banten. Hanya demi bisa rujuk dengan istri ketiga, dia dengan sadis mengancam menggantung anak kandungnya yang masih balita, lalu divideo dan dikirim ke istri ketiganya.



Video aksi kekerasan yang dilakukan KW terhadap anak kandungnya tersebut, viral di media sosial hingga membuat KW dijebloskan ke sel tahanan Polda Banten. Peristiwa kekerasan terhadap anak ini, terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.



Dalam video kekerasan terhadap anak yang beredar luas di media sosial, terlihat KW meminta anaknya yang baru berusia tiga tahun berdiri di atas ember yang dibalik, lalu memasang kabel di leher anaknya tersebut.



Aksi kekerasan terhadap anak ini, akhirnya terendus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Lalu kejadian kekerasan terhadap anak itu dilaporkan ke polisi. Dalam video tersebut, pelaku juga mengancam anak dan istri ketiganya.

Berbekal laporan itu, polisi berhasil menangkap KW di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang. Kepada polisi, KW mengaku nekat melakukan kekerasan terhadap anaknya karena tidak mau cerai dengan istri ketiganya berinisial NH.

KW dan NH sudah pisah ranjang sejak Juni 2022. KW yang bekerja sebagai kuli ini, mengaku khilaf dan nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, karena hanya ingin kembali ke istri ketiganya.



Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Styawan mengaku, akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Sementara untuk anak korban kekerasan sudah dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kekerasan terhadap anak kandung ini dijerat Pasal 80 UU No. 17/2016 atas perbuahan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)