Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
loading...
A
A
A
Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.
Sementara, jaksa KPK, Roni Yusuf menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai Pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.
Sementara, jaksa KPK, Roni Yusuf menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai Pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni.
(shf)