Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
Senin, 25 Juli 2022 - 18:04 WIB
loading...
Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ade Yasin tidak jelas atau absurd. Untuk itu, Dinalara meminta majelis hakim harus menolak tanggapan JPU atas eksepsi dan membebaskan Ade Yasin.
Salah satu dakwaan yang tidak jelas diantaranya, "Dari dakwaan yang tidak cermat dan imajiner ini, patut diduga bahwa KPK sangat nafsu menjerat AY meski Ihsan (anak buahnya) sudah jelas-jelas mengakui tak diperintah oleh AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Menurutnya, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.
"Ihsan diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun," terangnya.
Dinalara menyebutkan, Ihsan dalam BAP lainnya terus terang telah memanfaatkan momentum audit laporan keuangan oleh BPK sebagai "ladang bisnis".
Salah satu dakwaan yang tidak jelas diantaranya, "Dari dakwaan yang tidak cermat dan imajiner ini, patut diduga bahwa KPK sangat nafsu menjerat AY meski Ihsan (anak buahnya) sudah jelas-jelas mengakui tak diperintah oleh AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Menurutnya, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.
"Ihsan diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun," terangnya.
Dinalara menyebutkan, Ihsan dalam BAP lainnya terus terang telah memanfaatkan momentum audit laporan keuangan oleh BPK sebagai "ladang bisnis".
Lihat Juga :