Kejari Indramayu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi RTH Jatibarang

Rabu, 20 Juli 2022 - 05:19 WIB
loading...
Kejari Indramayu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi RTH Jatibarang
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kembali menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp489.275.000, Selasa (19/7/2022). MPI/Andrian
A A A
INDRAMAYU - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kembali menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp489.275.000, Selasa (19/7/2022).

Pengembalian uang negara itu dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019 (Banprov 2019), merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara PDS-01-04/Inmyu/2022 itu dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, pengembalian dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP yakni, Raja SH, sebesar Rp489.275.000.

Adapun, lanjut Helmy, total kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan yakni sekitar Rp1,4 miliar. Baca: Pasuruan Geger, Perempuan Setengah Telanjang Ditemukan Tewas di Dasar Jurang.

"Total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp1,4 miliar," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI). Baca Juga: Istri Anggota TNI yang Ditembak OTK di Semarang Diduga Korban Pembegalan.

Helmy Hidayat menambahkan, selanjutnya uang titipan itu disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)