13 Bangunan Bersejarah di Cimahi Lolos Verifikasi sebagai Cagar Budaya

Kamis, 25 Juni 2020 - 22:31 WIB
loading...
13 Bangunan Bersejarah di Cimahi Lolos Verifikasi sebagai Cagar Budaya
RPH peninggalan jaman Belanda di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kota Cimahi yang kondisinya sudah rusak dan diusulkan menjadi bangunan cagar budaya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Sebanyak 13 bangunan sejarah di Kota Cimahi dinyatakan lulus tahap verifikasi tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk masuk cagar budaya.

Di antaranya, rumah pemotongan hewan (RPH) di Baros, Gedung The Hitorich, Rumah Sakit Dustira, Stasion Tjimahi, Masjid Usman Dhomiri, dan lain-lain. Namun untuk sampai ditetapkan menjadi cagar budaya masih harus melalui penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). (BACA JUGA: Selama COVID-19, Dinkes Cimahi Catat 2 Kasus Kematian Ibu Hamil )

"Sebenarnya kami mengusulkan 20 bangunan sejarah, tapi baru 13 yang lulus tahap verifikasi tim Kemendikbud," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Budi Raharja, Kamis (25/6/2020). (BACA JUGA: Tes Swab Mandiri, Ayah dan Dua Anaknya di Cimahi Positif COVID-19 )

Disparbudpora Kota Cimahi, ujar Kepala Dinas, masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan kepada tujuh bangunan lainnya. Sementara untuk bangunan bersejarah yang sudah lolos tahap verifikasi, bukan berarti sudah menjadi cagar budaya.

Setelah dikaji oleh Tim TACB akan ada penetapan cagar budaya dari Wali Kota. Kemudian Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya akan dikirim untuk diregister oleh Kemendikbud RI.

Penetapan cagar budaya yang didaftarkan harus berdasarkan rekomendasi melalui sidang TACB. Setelah sidang selesai, barulah tim akan mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah.

Berikutnya dari pusat nanti keluar penetapan semacam sertifikat yang menyebutkan jika bangunan tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Ketika sudah menjadi cagar budaya, maka Pemkot Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda," ujar dia.

Oleh karena itu, tutur Budi, akan ada anggaran yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melakukan pemeliharaan terhadap cagar budaya tersebut.

Awalnya hal itu ditargetkan bisa terealisasi tahun ini, tapi tidak jadi dianggarkan untuk proses lanjutan pendaftaran cagar budayanya. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya pun hingga kini belum disahkan.

"Raperda Cagar Budayanya terhambat, jadi belum selesai. Tapi tahun ini sudah dimasukan ke program DPRD," pungkas Budi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)