Pemprov Jakarta Tetapkan Aset Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:47 WIB
loading...
Pemprov Jakarta Tetapkan...
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. FOTO/IST
A A A
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865, dan Nomor 892 Tahun 2023. Aset-aset yang diakui meliputi Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, 4B, 6C, dan 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri.

Penetapan ini menggarisbawahi nilai sejarah dan kontribusi besar aset Peruri terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1971, Peruri telah menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis negara.

Dengan status cagar budaya, aset-aset Peruri kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional. Gedung-gedung dan fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia serta kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

"Kami sangat bangga atas pengakuan aset Peruri sebagai cagar budaya dari Pemprov Jakarta. Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang penting bagi kedaulatan bangsa," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Proses penetapan aset Peruri sebagai cagar budaya memenuhi empat kriteria, yaitu berusia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya arsitektur paling singkat 50 tahun, memiliki makna khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved