Pemprov Jakarta Tetapkan Aset Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:47 WIB
loading...
Pemprov Jakarta Tetapkan...
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. FOTO/IST
A A A
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865, dan Nomor 892 Tahun 2023. Aset-aset yang diakui meliputi Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, 4B, 6C, dan 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri.

Penetapan ini menggarisbawahi nilai sejarah dan kontribusi besar aset Peruri terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1971, Peruri telah menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis negara.

Dengan status cagar budaya, aset-aset Peruri kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional. Gedung-gedung dan fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia serta kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

"Kami sangat bangga atas pengakuan aset Peruri sebagai cagar budaya dari Pemprov Jakarta. Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang penting bagi kedaulatan bangsa," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Proses penetapan aset Peruri sebagai cagar budaya memenuhi empat kriteria, yaitu berusia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya arsitektur paling singkat 50 tahun, memiliki makna khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved