Akhir Triwulan II, Serapan Anggaran Pemkot Makassar Belum Capai 20 Persen

Minggu, 03 Juli 2022 - 16:54 WIB
loading...
Akhir Triwulan II, Serapan Anggaran Pemkot Makassar Belum Capai 20 Persen
Serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar masih di bawah 20 persen. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Hingga akhir triwulan dua tahun 2022, serapan anggaran Pemerintah Kota Makassar masih sangat minim. Bahkan belum menyentuh angka 20 persen.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar , A Zulfitra Dianta mengatakan, hingga 29 Juni 2022, serapan anggaran masih di angka 19,51 persen.



"Kalau kami lihat jumlah ini memang rendah. Kalau semester I, di bulan Juni harusnya ada minimal 40 persen. Sehingga di sisa semester ll, 50 sampai 60 persennya bisa tercapai," ujarnya.

Dia mengatakan, ada 11 OPD yang tercatat mengantongi rapor merah lantaran serapan anggaran di bawah 15 persen. Sejumlah kendala pun telah mereka paparkan dalam rapat evaluasi bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

"Sudah ada evaluasi dari Pak Wali langsung, melihat secara detail apa permasalahan utamanya di 11 OPD yang kategori rendah. Jadi caratan merah itu ada di 11 OPD yang realisasi anggarannya di bawah 15 persen," bebernya.

Adapun 11 OPD tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertanahan.

"Totalnya ada 11 OPD lah, termasuk Dinas Perdagangan. Sisanya itu yang kategori kuning antara 15 sampai 30 persen itu ada 30 OPD. Itu yang paling banyak," ungkapnya.

Untuk serapan anggaran terendah dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum. Serapannya hanya 2,64 persen di banding OPD lainnya.

"Dinas PU itu 2,64 persen. Kalau yang lain itu ada 10 persen seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, juga angkanya antara 12 sampai 13 persen, paling rendah PU," sebutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)