Akhir Triwulan II, Serapan Anggaran Pemkot Makassar Belum Capai 20 Persen
loading...
A
A
A
Sementara, OPD yang serapan anggarannya sudah mencapai 40 persen ada 10 OPD. Rata-rata adalah kecamatan.
"Di kisaran 30 sampai 40 persen realisasi itu hanya 10 OPD. Yaitu Kecamatan Tamalate, Ujung Pandang, Manggala, Mariso kemudian Sekretariat Daerah dan Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), BPBD dan Pemadam Kebakaran," urainya.
Ia mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan serapan anggaran masih berjalan lamban. Di Dinas PU misalnya, disebabkan kendala tender.
"Karena ada rincian belanja yang salah tempat, istilahnya salah kamar dan memang harus dilakukan penyesuaian di anggaran perubahan," jelas Zulfitra.
Permasalahan lain, terkendala pada dana alokasi khusus (DAK). Seperti pada Dinas Lingkungan Hidup yang mengalami kesalahan pendataan rekening.
"Dinas Lingkungan Hidup misalnya, rekeningnya tergabung, sementara Dinas Lingkungan Hidup melakukan klarifikasi ke Kementerian, apakah dana yang tergabung itu bisa dibelanjakan dengan kondisi yang ada, karena menurut pengadaan dan jasa itu harusnya dipisahkan," ucapnya.
Sama halnya di Dinas Perdagangan yang akan membangun Sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Masalahnya adalah lokasi lahan yang masih belum selesai, alias masih sengketa.
"Alternatifnya adalah, kalau tanahnya bermasalah tolong pindahkan di area yang sama," pungkasnya.
"Di kisaran 30 sampai 40 persen realisasi itu hanya 10 OPD. Yaitu Kecamatan Tamalate, Ujung Pandang, Manggala, Mariso kemudian Sekretariat Daerah dan Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), BPBD dan Pemadam Kebakaran," urainya.
Ia mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan serapan anggaran masih berjalan lamban. Di Dinas PU misalnya, disebabkan kendala tender.
"Karena ada rincian belanja yang salah tempat, istilahnya salah kamar dan memang harus dilakukan penyesuaian di anggaran perubahan," jelas Zulfitra.
Permasalahan lain, terkendala pada dana alokasi khusus (DAK). Seperti pada Dinas Lingkungan Hidup yang mengalami kesalahan pendataan rekening.
"Dinas Lingkungan Hidup misalnya, rekeningnya tergabung, sementara Dinas Lingkungan Hidup melakukan klarifikasi ke Kementerian, apakah dana yang tergabung itu bisa dibelanjakan dengan kondisi yang ada, karena menurut pengadaan dan jasa itu harusnya dipisahkan," ucapnya.
Sama halnya di Dinas Perdagangan yang akan membangun Sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Masalahnya adalah lokasi lahan yang masih belum selesai, alias masih sengketa.
"Alternatifnya adalah, kalau tanahnya bermasalah tolong pindahkan di area yang sama," pungkasnya.