29 Desa di Bandung Barat Belum Bereskan Persyaratan, Alokasi Anggaran Terhambat
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:49 WIB
loading...
Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya untuk pencairan anggaran. Foto ilustrasi
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya. Untuk periode Januari hingga Februari serapannya sudah ke 165 desa, sedangkan untuk Maret tercatat kurang dua desa dan April baru 136 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana mengatakan, hingga April 2023, pihaknya telah menggelontorkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp39 miliar. Baca juga: Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil
"Untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur. Untuk bulan April ada 29 desa yang belum membereskan persyaratannya sehingga ADD-nya belum cair," kata Wandiana, Jumat (19/5/2023).
Wandiana mencontohkan, syarat salur untuk ADD di bulan pertama yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa. Setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk maeganggarkan minimal 10% dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk ADD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana mengatakan, hingga April 2023, pihaknya telah menggelontorkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp39 miliar. Baca juga: Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil
"Untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur. Untuk bulan April ada 29 desa yang belum membereskan persyaratannya sehingga ADD-nya belum cair," kata Wandiana, Jumat (19/5/2023).
Wandiana mencontohkan, syarat salur untuk ADD di bulan pertama yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa. Setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk maeganggarkan minimal 10% dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk ADD.
Lihat Juga :