29 Desa di Bandung Barat Belum Bereskan Persyaratan, Alokasi Anggaran Terhambat

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:49 WIB
loading...
29 Desa di Bandung Barat Belum Bereskan Persyaratan, Alokasi Anggaran Terhambat
Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya untuk pencairan anggaran. Foto ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya. Untuk periode Januari hingga Februari serapannya sudah ke 165 desa, sedangkan untuk Maret tercatat kurang dua desa dan April baru 136 Desa.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana mengatakan, hingga April 2023, pihaknya telah menggelontorkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp39 miliar.

"Untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur. Untuk bulan April ada 29 desa yang belum membereskan persyaratannya sehingga ADD-nya belum cair," kata Wandiana, Jumat (19/5/2023).

Wandiana mencontohkan, syarat salur untuk ADD di bulan pertama yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa. Setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk maeganggarkan minimal 10% dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk ADD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa telah menganggarkan Rp117.376.523.300,- untuk Alokasi Dana Desa tahun 2023. Pada Perbup itu juga diatur bahwa ADD akan disalurkan setiap bulan ke masing-masing desa.

"Kalau pencairan ADD bulan Mei ini sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucap Wandiana.
Dirinya mengakui bahwa dalam penyaluran ADD selalu ada kendala yang dihadapi. Namun kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dimana ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa. Padahal dua dokumen itu adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.

Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30%. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya.

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional. "Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)