Tersangka Kasus 7 Janin di Kota Makassar Berpotensi Bertambah

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:41 WIB
loading...
A A A


Hingga Kini Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap dua tersangka aborsi tujuh janin yang disimpan dalam kotak makanan di sebuah indekos Jalan Balangturungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Tes tersebut kata Reonald, melibatkan empat tim ahli yakni Tim Psikologi, Psikiater, Tim Labfor DNA Jakarta dan dokter yang melakukan visum hidup.

"Jadi terkait pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka, mereka diperiksa oleh tim Psikologi Polda Sulsel selama 6 jam Kemudian dari Psikater Dokkes Polda Sulsel 5 jam diperiksa kejiwaannya," ucap Reonald.

Selain melakukan pemeriksaan psikologi dan psikiater, polisi juga melakukan pemeriksaan visum hidup terhadap tersangka NM. Reonald juga menjelaskan visum hidup itu untuk mengetahui kondisi kesehatan NM secara menyeluruh apakah ada efek atau dampak yang dialami oleh NM setelah melakukan aborsi tersebut.



"Kita juga lakukan visum hidup kurang lebih 2,5 jam, untuk hasilnya kita masih menunggu keterangan tertulis dari tim ahli. Namun hasilnya belum keluar dan masih menunggu tim ahli," paparnya.

Sedangkan tes DNA tersangka, lanjut Reonald, dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta. "DNA sudah dikirim ke Jakarta sedang menunggu hasilnya dari Labfor Jakarta. Kita tes DNA dari tujuh janin tersebut dan termasuk uji sampel dari kedua tersangka untuk mengetahui identik atau tidaknya," tukasnya.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)