Kemenko Marinves Apresiasi Brand Audit Saset dan Gelas Plastik di Bali
loading...
A
A
A
Menurut Rofi, brand audit seperti yang dilakukan Sungai Watch tersebut bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggung jawab untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah.
"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi mendorong kalangan produsen aktif mengekplorasi mekanisme penarikan sampah plastik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Dalam dialog yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.
Baca: Diantar Jaksa KPK, Hakim PN Surabaya Itong Dimasukkan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng.
Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter. Baca Juga: Pengakuan Nyeleneh Saiful Arif, Pria Beristri yang Mengawini Kambing Betina di Gresik.
"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Ujang Solihin.
"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi mendorong kalangan produsen aktif mengekplorasi mekanisme penarikan sampah plastik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Dalam dialog yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.
Baca: Diantar Jaksa KPK, Hakim PN Surabaya Itong Dimasukkan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng.
Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter. Baca Juga: Pengakuan Nyeleneh Saiful Arif, Pria Beristri yang Mengawini Kambing Betina di Gresik.
"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Ujang Solihin.
(nag)