Kemenko Marinves Apresiasi Brand Audit Saset dan Gelas Plastik di Bali

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:01 WIB
loading...
Kemenko Marinves Apresiasi...
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kemenko Marinves Rofi Alhanif mengapresiasi audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan. (Ist)
A A A
DENPASAR - Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Rofi Alhanif mengapresiasi audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan di Bali. Dengan audit ini maka diketahui produk perusahaan yang berakhir di alam.

"Belum lama ini ada penelitian yang bagus di Bali, brand audit atas sampah plastik sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi dalam Dialog Nasional Penanggulangan Sampah Plastik oleh Produsen di Jakarta dikutip, Selasa (7/6/2022).

Rofi merujuk pada kajian Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya di bidang lingkungan di Bali, atas sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik, yang mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata.

Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali, termasuk Danone Aqua, Wings Surya, Orang Tua Group, Santos Jaya Abadi, Unilever, Indofood, Mayora Indah, Coca-cola, Garuda Food, dan Siantar Top.

"Dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang kami analisa, perusahaan yang paling banyak menyampah di Bali adalah Danone Aqua dengan total sampah plastik 27.486 item atau 12% dari total sampah plastik yang dianalisa," kata Sungai Watch dalam laporan.

Menurut dokumen, sampah plastik Danone Aqua utamanya bersumber dari sampah plastik air minum kemasan gelas (14.147 item) dan botol (12.352 item).

Audit juga menemukan hampir separuh dari total sampah plastik yang dianalisa berupa sampah kemasan saset sekali pakai. Disebut tiga besar perusahaan yang sampah sasetnya paling banyak mencemari lingkungan adalah Santos Jaya Abadi, Unilever, dan Indofood. Dari total 67.000 item, 30% lebih adalah saset snack. Persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mi instan.

Temuan tersebut relatif mencerminkan posisi penguasaan pasar masing-masing perusahaan pada segmen penjualan barang cepat konsumsi (fast moving consumer goods).

Pada industri air minum kemasan bermerek misalnya, Danone Aqua memang tercatat sebagai produsen air kemasan terbesar dengan lini produk yang mencakup air kemasan gelas, botol sekali pakai dan galon guna ulang ukuran 19 liter.

Data yang diolah dari berbagai sumber menyebut secara keseluruhan Danone Aqua menguasai 51,4% pasar, disusul Le Minerale (18,8%), Vit (4,4%), Club (3%) dan Nestle (2,8%). Sekitar 20% pangsa pasar selebihnya merupakan porsi penjualan 1.000 lebih perusahaan air bermerek di seluruh Indonesia.

Menurut Rofi, brand audit seperti yang dilakukan Sungai Watch tersebut bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggung jawab untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah.

"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi mendorong kalangan produsen aktif mengekplorasi mekanisme penarikan sampah plastik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Dalam dialog yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.

Baca: Diantar Jaksa KPK, Hakim PN Surabaya Itong Dimasukkan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng.

Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter. Baca Juga: Pengakuan Nyeleneh Saiful Arif, Pria Beristri yang Mengawini Kambing Betina di Gresik.

"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Ujang Solihin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)