Diantar Jaksa KPK, Hakim PN Surabaya Itong Dimasukkan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:50 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo dengan diantar Jaksa KPK, Selasa (7/6/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SIDOARJO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. Rutan yang berada di Medaeng, Sidoarjo itu menerima pelimpahan Itong pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Itong diantarkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan. Setelah proses registrasi, langsung dimasukkan ke sel isolasi Rutan Medaeng.
Baca juga: OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu. Tidak ada perlakuan khusus,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
Itong diantarkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan. Setelah proses registrasi, langsung dimasukkan ke sel isolasi Rutan Medaeng.
Baca juga: OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu. Tidak ada perlakuan khusus,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
Lihat Juga :