2 Perompak Sadis Spesialis Kapal Penumpang Tak Berkutik Diringkus Polisi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:50 WIB
loading...
2 Perompak Sadis Spesialis Kapal Penumpang Tak Berkutik Diringkus Polisi
Dua perompak kapal penumpang di perairan Kota Medan, berhasil diringkus anggota Ditpolairud Polda Sumut. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Anggota Ditpolairud Polda Sumut, berhasil meringkus dua pria berinisial MA (35), dan BP (34). Keduanya merupakan perompak sadis spesialis kapal penumpang, yang selalu beraksi dengan bersenjatakan parang.



MA dan BP sering melancarkan aksinya di perairan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam setiap aksinya, modus kedua pelaku perompakan adalah dengan meminta bahan bakar minyak (BBM), lalu mengancam nahkoda kapal, dan menguras barang berharga milik para penumpang.



Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, Kompol P. G. Silaban mengatakan, kedua pelaku spesialis perompak kapal penumpang tersebut, berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Kampung Nelayan Seberang.



"Kami berhasil menangkap pelaku, bersama sejumlah barang bukti hasil perompakan. Yakni satu unit perahu dan dua buah parang yang digunakan saat melakukan perompakan, serta ponsel milik nahkoda kapal, dan sebuah kalung emas milik penumpang," tuturnya.

Silaban menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah para korban perompakan melapor ke Mako Polairud di Belawan. Para korban yang melapor merupakan penumpang KM Maulana CU, dengan penumpang berjumlah empat orang. Kapal tersebut berlayar dari Batang Serai Hamparan Perak, menuju dermaga Sundari Belawan.



"Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar minyak, dan meminta sebatang rokok ke nahkoda kapal. Saat itulah kedua pelaku mengeluarkan parang dari perahunya, dan menodongkan senjata tajam tersebut ke leher nahkoda serta penumpang, hingga berhasil membawa kabur ponsel dan kalung emas milik penumpang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku perompakan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Ditpolairud Polda Sumut, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga dijerat Pasal 265 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)