Izin Berjualan Dicabut Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:27 WIB
loading...
Izin Berjualan Dicabut...
12 pasar yang dijaga ketat oleh aparat TNI, diantaranya, Makassar Mall, Pasar Butung, Pasar Pannampu, Pasar Sawah, Pasar Daya, Pasar Panakkukang, Pasar Maricayya, Pasar Kalimbu, Pasar Terong, Pasar Pabaeng-baeng Barat dan Pasar Pabaeng Timur, serta Pasar
A A A
MAKASSAR - Seluruh pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional di Kota Makassar diwarning disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar, maka siap-siap izin berjualannya bakal dicabut.

"Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegas Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Inspektur Covid-19 Razia Pengguna Jalan Tidak Pakai Masker

Kata Basdir, ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang tetapi juga pembeli yang tidak menggunakan masker di area pasar. Pembeli yang lalai masuk pasar tanpa masker akan disuruh keluar dan dilarang memasuki area pasar.

"Pihak PD Pasar dibantu aparat TNI tidak mengizinkan pengunjung masuk jika tidak pakai masker dan cuci tangan," ujarnya.

Pengawasan ketat oleh aparat TNI/Polri diakui Basri sangat membantu dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pasar diakui sebagai salah satu tempat paling rawan menyebarkan virus corona.

"Terus terang kami terbantu apalagi kan ini pasar rawan. Semoga berdampak positif dalam penanggulangan covid-19," ujarnya. Baca Juga : Dapat Tambahan Dana, BPBD Makassar Cairkan Rp3,8 Miliar untuk COVID-19

Sementara, Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin menyampaikan PD Pasar sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved