Izin Berjualan Dicabut Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seluruh pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional di Kota Makassar diwarning disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar, maka siap-siap izin berjualannya bakal dicabut.
"Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegas Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Inspektur Covid-19 Razia Pengguna Jalan Tidak Pakai Masker
Kata Basdir, ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang tetapi juga pembeli yang tidak menggunakan masker di area pasar. Pembeli yang lalai masuk pasar tanpa masker akan disuruh keluar dan dilarang memasuki area pasar.
"Pihak PD Pasar dibantu aparat TNI tidak mengizinkan pengunjung masuk jika tidak pakai masker dan cuci tangan," ujarnya.
Pengawasan ketat oleh aparat TNI/Polri diakui Basri sangat membantu dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pasar diakui sebagai salah satu tempat paling rawan menyebarkan virus corona.
"Terus terang kami terbantu apalagi kan ini pasar rawan. Semoga berdampak positif dalam penanggulangan covid-19," ujarnya. Baca Juga : Dapat Tambahan Dana, BPBD Makassar Cairkan Rp3,8 Miliar untuk COVID-19
Sementara, Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin menyampaikan PD Pasar sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tim tersebut turun setiap hari untuk mengingatkan pedagang dan pembeli agar selalu menaati protokol kesehatan. Termasuk ditempatkan di pintu masuk untuk mengukur suhu tubuh pembeli dan pedagang.
"Mereka ini keliling pasar untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan. Jika ada yang bandel itu akan dikoordinasikan dengan aparat TNI," beber Sahar.
Dia menyebutkan setidaknya ada 12 pasar yang dijaga ketat oleh aparat TNI. Diantaranya, Makassar Mall, Pasar Butung, Pasar Pannampu, Pasar Sawah, Pasar Daya, Pasar Panakkukang, Pasar Maricayya, Pasar Kalimbu, Pasar Terong, Pasar Pa'baeng-baeng Barat dan Pasar Pa'baeng Timur, serta Pasar Parantambung.
"Sesuai arahan gugus tugas maka pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar juga kita perketat, itu kita dibackup aparat TNI/Polri," tukasnya. Baca Lagi : Pemkot Kembali Akan Lakukan Penyemprotan Massal Disinfektan
"Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegas Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Inspektur Covid-19 Razia Pengguna Jalan Tidak Pakai Masker
Kata Basdir, ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang tetapi juga pembeli yang tidak menggunakan masker di area pasar. Pembeli yang lalai masuk pasar tanpa masker akan disuruh keluar dan dilarang memasuki area pasar.
"Pihak PD Pasar dibantu aparat TNI tidak mengizinkan pengunjung masuk jika tidak pakai masker dan cuci tangan," ujarnya.
Pengawasan ketat oleh aparat TNI/Polri diakui Basri sangat membantu dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pasar diakui sebagai salah satu tempat paling rawan menyebarkan virus corona.
"Terus terang kami terbantu apalagi kan ini pasar rawan. Semoga berdampak positif dalam penanggulangan covid-19," ujarnya. Baca Juga : Dapat Tambahan Dana, BPBD Makassar Cairkan Rp3,8 Miliar untuk COVID-19
Sementara, Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin menyampaikan PD Pasar sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tim tersebut turun setiap hari untuk mengingatkan pedagang dan pembeli agar selalu menaati protokol kesehatan. Termasuk ditempatkan di pintu masuk untuk mengukur suhu tubuh pembeli dan pedagang.
"Mereka ini keliling pasar untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan. Jika ada yang bandel itu akan dikoordinasikan dengan aparat TNI," beber Sahar.
Dia menyebutkan setidaknya ada 12 pasar yang dijaga ketat oleh aparat TNI. Diantaranya, Makassar Mall, Pasar Butung, Pasar Pannampu, Pasar Sawah, Pasar Daya, Pasar Panakkukang, Pasar Maricayya, Pasar Kalimbu, Pasar Terong, Pasar Pa'baeng-baeng Barat dan Pasar Pa'baeng Timur, serta Pasar Parantambung.
"Sesuai arahan gugus tugas maka pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar juga kita perketat, itu kita dibackup aparat TNI/Polri," tukasnya. Baca Lagi : Pemkot Kembali Akan Lakukan Penyemprotan Massal Disinfektan
(sri)