Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
loading...
A A A


Kedua orang tersebu, yakni BS yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Menurut dia, modus tersangka yakni jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak. "Jadi terdapat selisih nilai, yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Disitu ada selisih," tuturnya.

Kajari Merangin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

"Kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa kebersihan Kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko TA 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp648.965.614," ujarnya.



Diakui, meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi itu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih belum ditahan. Pihaknya, masih akan melihat perkembangan dari proses selanjutnya. "Sedangkan untuk proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan," tegasnya.

Kajari juga mengatakan, proses penyidikannya telah dimulai dari Desember 2021 lalu sampai dengan keluarnya surat kerugian negara. "Ini baru berjalan kurang lebih empat bulan. Dan kedua tersangka, kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)