Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka
Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
loading...
Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani ditetapkan jadi tersangka kasus pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin , Jambi.
Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA) berinisial BS dan pelaksana pihak ketiga berinisal PY.
Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kol Abundjani Bangko TA 2017-2021 tidak sesuai kontrak sebesar Rp648.965.614.
Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka
Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut.
“Dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA) berinisial BS dan pelaksana pihak ketiga berinisal PY.
Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kol Abundjani Bangko TA 2017-2021 tidak sesuai kontrak sebesar Rp648.965.614.
Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka
Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut.
“Dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Lihat Juga :