Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
loading...
Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka
Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani ditetapkan jadi tersangka kasus pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin , Jambi.

Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA) berinisial BS dan pelaksana pihak ketiga berinisal PY.

Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kol Abundjani Bangko TA 2017-2021 tidak sesuai kontrak sebesar Rp648.965.614.



Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut.

“Dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut,” katanya.



Dia menambahkan, salah satunya atas ketidaksesuaian kontrak. Selanjutnya, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera didalam kontrak.

Sehingga penyidik menilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.

"Dua orang tersebut, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Raden Roro, Senin (23/5/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)