Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 12:34 WIB
loading...
Parah, 2 Oknum Hakim...
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi. iNews TV/Mahesa
A A A
SERANG - Oknum Hakim Pengadialan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka usai kedapatan nyabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 lalu dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan kontrol dan delivery perjalajanan terhadap barang-barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

"Bahwa yang kita lakukan itu benar adanya, kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan 1 orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kita amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Baca: Parah! Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Nekat Transaksi di Sekolah Dasar.

Dijelaskan, saat ini status Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka. "Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet. Baca Juga: Pelaku Menembak Briptu Khairul Candra Saat Tahu Anaknya Digerebek gara-gara Narkoba.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)