Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 12:34 WIB
loading...
Parah, 2 Oknum Hakim...
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi. iNews TV/Mahesa
A A A
SERANG - Oknum Hakim Pengadialan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka usai kedapatan nyabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 lalu dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan kontrol dan delivery perjalajanan terhadap barang-barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

"Bahwa yang kita lakukan itu benar adanya, kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan 1 orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kita amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Baca: Parah! Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Nekat Transaksi di Sekolah Dasar.

Dijelaskan, saat ini status Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka. "Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet. Baca Juga: Pelaku Menembak Briptu Khairul Candra Saat Tahu Anaknya Digerebek gara-gara Narkoba.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Bongkar Tembok Gang...
Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Profil 3 Hakim PN Surabaya...
Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
3 Hakim yang Bebaskan...
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Waduh! Hakim Mogok Massal...
Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Rekomendasi
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
4 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
11 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
12 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
23 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
40 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
44 menit yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved