Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
loading...
Rugikan Negara, Mantan...
Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani ditetapkan jadi tersangka kasus pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko di Kabupaten Merangin , Jambi.

Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA) berinisial BS dan pelaksana pihak ketiga berinisal PY.

Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kol Abundjani Bangko TA 2017-2021 tidak sesuai kontrak sebesar Rp648.965.614.

Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut.

“Dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut,” katanya.



Dia menambahkan, salah satunya atas ketidaksesuaian kontrak. Selanjutnya, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera didalam kontrak.

Sehingga penyidik menilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.

"Dua orang tersebut, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Raden Roro, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu

Kedua orang tersebu, yakni BS yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Menurut dia, modus tersangka yakni jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak. "Jadi terdapat selisih nilai, yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Disitu ada selisih," tuturnya.

Kajari Merangin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

"Kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa kebersihan Kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko TA 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp648.965.614," ujarnya.

Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu

Diakui, meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi itu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih belum ditahan. Pihaknya, masih akan melihat perkembangan dari proses selanjutnya. "Sedangkan untuk proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan," tegasnya.

Kajari juga mengatakan, proses penyidikannya telah dimulai dari Desember 2021 lalu sampai dengan keluarnya surat kerugian negara. "Ini baru berjalan kurang lebih empat bulan. Dan kedua tersangka, kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Posko DVI Dibuka di...
Posko DVI Dibuka di RSUD Lubuk Linggau untuk Identifikasi Korban Bus ALS vs Truk Tangki
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Berita Terkini
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved