Sempat Viral, Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Lutim Akhirnya Ditutup
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akhirnya secara resmi menutup kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang sempat viral di media sosial. Pengusutan kasus itu diputuskan untuk disetop karena tidak cukup bukti.
Penghentian kasus dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022). Hasilnya, memang tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R.
"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana.
Komang menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Musababnya, hasil visum terhadap ketiga korban ini tidak ditemukan adanya bekas luka akibat dugaan pemerkosaan atau pencabulan.
"Hasil visum ketiga anak ini, sudah digelar di dua tempat berbeda seperti di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang digelar hari ini, kata Komang, tim gabungan pun merekomendasikan untuk memberikan perlindungan, baik terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," sebutnya.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya dari Krimum Polda Sulsel , KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan LBH Makassar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Penghentian kasus dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022). Hasilnya, memang tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R.
"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana.
Komang menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Musababnya, hasil visum terhadap ketiga korban ini tidak ditemukan adanya bekas luka akibat dugaan pemerkosaan atau pencabulan.
"Hasil visum ketiga anak ini, sudah digelar di dua tempat berbeda seperti di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang digelar hari ini, kata Komang, tim gabungan pun merekomendasikan untuk memberikan perlindungan, baik terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," sebutnya.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya dari Krimum Polda Sulsel , KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan LBH Makassar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(tri)