Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:56 WIB
loading...
Konferensi Pers Virtual Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). Foto: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), menyatakan akan memberikan bukti-bukti atau petunjuk terkait kasus tersebut ketika polisi mulai membuka lagi penyelidikan.
"Karena tentunya bukti itu baru bisa diberikan dalam proses hukum, maka dari itu seharusnya proses penyelidikan itu dibuka dulu, kemudian mencari bukti-bukti baru," kata Direktur Lembaga Bantun Hukum (LBH) Makassar , Mohammad Haedir pada konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).
Menurut Haedir, informasi dan dokumen yang didapatkan di luar dari proses hukum tidak bisa disebut sebagai bukti. Semuanya harus melalui mekanisme proses hukum. "Itu hal yang penting dicatat kepolisian. Buka dulu perkaranya," tegasnya.
Dia menyatakan pihaknya bersedia memberikan bukti-bukti kepada polisi agar bisa dijadikan rujukan untuk mengusut kembali kasus tersebut. Selain itu, pendamping hukum juga akan memberikan petunjuk-petunjuk terkait bukti-bukti apa saja yang penting didapatkan polisi.
Baca Juga: Kasus Asusila 3 Anak di Luwu Timur, Mabes Polri: Laporan Awal Bukan Pemerkosaan
"Karena ada bukti-bukti yang memang hanya polisi yang bisa dapat, misalnya rekam medik. Tapi tentunya harus dalam proses hukum dulu. Karena kami sendiri tidak bisa dapat, meskipun kami tahu itu ada. Tapi kami juga tidak bisa mengakses itu," tegas Haedir.
Sementara itu, Direktut LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Rosmiati Sain mendesak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk terus mengatensi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung itu.
"Karena tentunya bukti itu baru bisa diberikan dalam proses hukum, maka dari itu seharusnya proses penyelidikan itu dibuka dulu, kemudian mencari bukti-bukti baru," kata Direktur Lembaga Bantun Hukum (LBH) Makassar , Mohammad Haedir pada konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).
Menurut Haedir, informasi dan dokumen yang didapatkan di luar dari proses hukum tidak bisa disebut sebagai bukti. Semuanya harus melalui mekanisme proses hukum. "Itu hal yang penting dicatat kepolisian. Buka dulu perkaranya," tegasnya.
Dia menyatakan pihaknya bersedia memberikan bukti-bukti kepada polisi agar bisa dijadikan rujukan untuk mengusut kembali kasus tersebut. Selain itu, pendamping hukum juga akan memberikan petunjuk-petunjuk terkait bukti-bukti apa saja yang penting didapatkan polisi.
Baca Juga: Kasus Asusila 3 Anak di Luwu Timur, Mabes Polri: Laporan Awal Bukan Pemerkosaan
"Karena ada bukti-bukti yang memang hanya polisi yang bisa dapat, misalnya rekam medik. Tapi tentunya harus dalam proses hukum dulu. Karena kami sendiri tidak bisa dapat, meskipun kami tahu itu ada. Tapi kami juga tidak bisa mengakses itu," tegas Haedir.
Sementara itu, Direktut LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Rosmiati Sain mendesak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk terus mengatensi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung itu.
Lihat Juga :