Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar

Jum'at, 13 Mei 2022 - 12:36 WIB
loading...
A A A
Nace pun yakin, konflik serupa bakal terus bermunculan di Jabar. Bahkan, tidak hanya di Jabar, konflik horizontal juga kini sudah bermunculan di wilayah lain, seperti di Cibaliung, Provinsi Banten hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Padahal, sampai hari ini pun, SK penetapan lahan KHDPK belum diterbitkan, baru mengatur kewenangan, tapi kelompok reforma agraria sudah mengkapling-kapling," sesal Nace.

Nace menekankan, aturan KHDPK ini sangat bertentangan dengan segala aspek, baik aspek hukum maupun sosial ekonomi. Selain mengancam masyarakat yang tergabung dalam LMDH, aturan KHDPK juga tentunya mengancam ekosistem hutan akibat eksplorasi hutan demi keuntungan ekonomi semata.



"Dengan terbitnya KHDPK, yang dirugikan bukan hanya LMDH, tapi juga konservasi dan lingkungan. Bayangin hutan di Jawa dipotong setengahnya untuk kepentingan reforma agraria. Bagaimana nasib penduduk Jawa ketika di Jawa sudah tidak ada hutan? Otomatis bencana kekeringan, longsor, dan bencana lain bakal terjadi karena hutan ini kan satu kesatuan ekosistem, ada tegakan ada penghijauan, ada binatang, ada sumber air," jelasnya.

"Ketika ini sudah hancur, ya sudah nasib pulau Jawa ini seperti dongeng orang tua kita yang menyebutkan Pulau Jawa ini tenggelam akan terbukti," tambah dia menegaskan.

Guna menyikapi persoalan tersebut, pihaknya bersama tokoh-tokoh rimbawan Jabar dari LSM Gerakan Hejo, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FILM), dan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS), termasuk tokoh rimbawan luar Jabar telah menggelar pertemuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis atas terbitnya aturan KHDPK tersebut di Bandung, Kamis (12/5/2022) kemarin.

"Secara politis, sebenarnya kami tidak perlu tangan lagi karena Komisi IV DPR RI telah menolak KHDPK. Tapi kami kurang yakin, gerakan ini selesai di Komisi IV DPR RI. Maka kami akan tetap melakukan langkah strategis, salah satunya meminta masyarakat LMDH mempertahankan haknya untuk tidak tergiur iming iming kelompok reforma agraria. Bila perlu melakukan patrloi, pagar betis dan lainnya," jelas Nace seraya mengaku bakal tetap berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI, agar aturan KHDPK bisa dicabut.



Nace menambahkan, aturan KHDPK juga telah mengancam peradaban LMDH yang sudah dimulai 2007 silam dimana telah terjadi simbiosis mutualisme antara keberadaan hutan dengan masyarakat sekitar yang berjuang meningkatkan derajat ekonominya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2714 seconds (0.1#10.140)