Kajari Simalungun Imbau Masyarakat Tidak Jadikan Restorative Justice Ulangi Tindak Pidana

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:32 WIB
loading...
Kajari Simalungun Imbau...
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri ,SH. MH, menyerahkan surat penetapan Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan 8 kasus pencurian, Maret 2022 lalu. Foto dokk)
A A A
SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penerapan restorative justice (RJ) untuk mengulangi perbuatan tindak pidana atau lepas dari tuntutan hukum.

Kepala Seksi Intelijen, Osor Olodaiv Siagian, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Irvan Maulana, SH. MH, Kamis (12/5/2022) pagi mengatakan, banyak masyarakat yang salah menafsirkan, terkait penerapa RJ terhadap pelaku tindak pidana umum dan sebagian besar dalam kasus pencurian. Baca juga: Kurangi Beban Lapas/Rutan, Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan Restorative Justice



"Penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban," sebut Osor.

Dia mencontohkan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tindak pidana umum pencurian buah sawit di kebun Laras, PTPN IV, kecamatan Gunung Maligas dengan tersangka I alias Anyep (48) warga Desa Gajing, Kecamatan Gunung Maligas. Anyep melakukan pencurian lima tandan buah sawit dengan kerugian lebih kurang Rp500 ribu, dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Rekomendasi
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved