Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative Justice
Jum'at, 15 April 2022 - 20:05 WIB
loading...
KH, perempuan tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). SINDOnews/Chusna
A
A
A
DENPASAR - KH, perempuan tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Ia baru saja mendapat restorative justice.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.
Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH. "Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ujar Reza.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.
Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH. "Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ujar Reza.
Lihat Juga :