Kurangi Beban Lapas/Rutan, Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan Restorative Justice
Sabtu, 23 April 2022 - 08:51 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice agar tidak membebani lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan jajarannya. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice agar tidak membebani lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan jajarannya. Hal itu dibahas dalam rakor membahas pengendalian tingkat kriminalitas nasional khususnya di Jatim pada Jumat (22/4/2022).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Jatim itu diikuti berbagai aparat penegak hukum. Dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan Kepala Lapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang. Baca juga: 14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Teguh menjelaskan, lapas/rutan/LPKA sebagai ‘terminal’ terakhir dalam sistem peradilan pidana punya kepentingan dalam kebijakan penegakan hukum. Karena, sistem pemidanaan dengan hukuman badan hanya akan menambah sesak lapas/rutan/LPKA yang ada.
Apalagi, lanjut Teguh, Jatim memiliki tingkat kasus tertinggi kedua di Indonesia. “Saat ini, sebanyak 39 lapas/rutan di Jatim telah dihuni 28.103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau overkapasitas 109 persen,” ujar Teguh.
Berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang 2021 terjadi 29.784 kasus tindak pidana di Jawa Timur (Jatim). Jumlah itu adalah terbesar kedua setelah Sumatera Utara.
Agar tingkat overkapasitas terkendali, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong aparat penegak hukum lain untuk mulai menggalakkan penegakan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pihaknya, tutur Teguh, juga tidak akan tinggal diam.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Jatim itu diikuti berbagai aparat penegak hukum. Dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan Kepala Lapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang. Baca juga: 14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Teguh menjelaskan, lapas/rutan/LPKA sebagai ‘terminal’ terakhir dalam sistem peradilan pidana punya kepentingan dalam kebijakan penegakan hukum. Karena, sistem pemidanaan dengan hukuman badan hanya akan menambah sesak lapas/rutan/LPKA yang ada.
Apalagi, lanjut Teguh, Jatim memiliki tingkat kasus tertinggi kedua di Indonesia. “Saat ini, sebanyak 39 lapas/rutan di Jatim telah dihuni 28.103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau overkapasitas 109 persen,” ujar Teguh.
Berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang 2021 terjadi 29.784 kasus tindak pidana di Jawa Timur (Jatim). Jumlah itu adalah terbesar kedua setelah Sumatera Utara.
Agar tingkat overkapasitas terkendali, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong aparat penegak hukum lain untuk mulai menggalakkan penegakan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pihaknya, tutur Teguh, juga tidak akan tinggal diam.
Lihat Juga :