Suami Sadis Pembakar Istri di Bangka Tengah Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
Menurutnya, setelah pintu rumah dibuka pelaku dan korban kembali adu mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai di perbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp3 juta, namun pelaku menawar sebesar Rp1.500.000, akan tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp3 sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.
Dijelaskan kembali, sebelum penyiraman bensin dan pembakaran, korban dalam kondisi duduk dan tiba-tiba terjadilah pembakaran.
Setelah kejadian itu korban duduk di kursi, dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.
“Akibatnya korban terbakar dan langsung berlari dan langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah, sembari berteriak minta tolong," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah botol bekas BBM dan sebuah korek api yang digunakan pelaku membakar korban. Selain itu hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.
Hingga Minggu sore (8/5/2022), korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
Dijelaskan kembali, sebelum penyiraman bensin dan pembakaran, korban dalam kondisi duduk dan tiba-tiba terjadilah pembakaran.
Setelah kejadian itu korban duduk di kursi, dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.
“Akibatnya korban terbakar dan langsung berlari dan langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah, sembari berteriak minta tolong," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah botol bekas BBM dan sebuah korek api yang digunakan pelaku membakar korban. Selain itu hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.
Hingga Minggu sore (8/5/2022), korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
(nic)